[ad_1]
Situbondo, Memo
Rokok ilegal tnpa Cukai marak beredar di Situbondo, jawa timur, Petugas gabungan terdiri dari Bea Cukai, Bappeda, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, melakukan sidak ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Asembagus, Banyuputih dan Arjasa, Situbondo.
Dari hasil razia, Petugas gabungan berhasil menyita ratusan rokok ilegal menemukan 601 bungkus rokok illegal yang tak dilengkapi pita cukai di sejumlah warung.
Menurut Kasubsi Intelijen Bea Cukai Jember, Yonny Haryono, semua rokok yang ditemukan merupakan rokok illegal.
” Ada lima jenis rokok illegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, bahkan pasang pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukkannya dan salah personalisasi,” ucap Yony, Selasa (27/8/2019).
Yonny mengatakan, berdasarkan hasil sidak dilapangan, pihaknya hanya menemukan satu jenis rokok illegal di Situbondo yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Temuan rokok illegal kali ini masih lebih sedikit jika dibandingkan sebelumnya.
Pihaknya memberi peringatan pada pemilik warung agar tidak menjual rokok ilegal. Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, bahwa pihak-pihak yang mengedarkan diancam hukuman minimal 1 tahun penjara.
Maraknya rokok Bodong yang beredar di Situbondo menjadi atensi Tim Bea Cukai, tim Bea Cukai selanjutnya akan menyelidiki keberadaan Home Industrial rokok bodong di Situbondo. (Edo-memo)