[ad_1]
Kediri, Memo
Mohamad Chabib Bahroni (36), asal Desa Duduk Sampeyan, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik dan Visa Ainurrisma (30), warga Dusun Bloran, Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri ditahan Unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Keduanya, terbukti telah mengedarkan Obat keras berbahaya (Okerbaya) atau pil dobel L, tanpa memiliki kewenangan dan keahlian.
Mereka, yang merupakan jaringan antar wilayah kini mendekam di sel tahanan Polres Kediri kota. Dari keduanya pelaku pengedar, polisi berhasil menyita 1.240 butir pil dobel L yang siap edar.
Pengungkapan tersebut, atas informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kediri kota.
The post Ribuan Okerbaya Disita dari Dua Tersangka Pengedar Okerbaya Antar Wilayah appeared first on Memo Kediri |.