[ad_1]
Kediri, Memo
Pengadilan Negeri Kediri memutuskan kasus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa RM Buang dan dr. Rut Indarti dengan Putusan PN Kediri Nomor ; 80/Pid.B/20019/PN Kediri dalam sidang yang digelar, tanggal 8 Juli 2019 dengan hukuman pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam tahanan.
Majelis hakim dalam persidangan yang diketuai oleh Melaningsih Utami, SH, MHum, Putusan yang dijatuhkan lebih ringan 2 bulan dari Tuntutan JPU Kota Kediri yang menuntut selama 1 tahun hukuman penjara.
“Untuk kedua terdakwa kasus penipuan RM Buang dan terdakwa dr. Rut Indarti masing masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam tahanan, “jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kediri Lukianto, SH saat ditemui dikantornya, Selasa (9/7/2019) pagi.
Masih jelas JPU Kota Kediri, Lukianto, SH, Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak Pidana penipuan secara bersama sama sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Keduanya terdakwa terbukti melakukan modus aksi penipuan dengan menjual minyak wangi yang bisa menyembuhkan penyakit korban dengan cara dioleskan ke pasien, “jelasnya.
The post RM Buang dan dr. Rut Indarti Terdakwa Kasus Penipuan, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan appeared first on Memo Kediri |.
The post RM Buang dan dr. Rut Indarti Terdakwa Kasus Penipuan, Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Bulan appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link