[ad_1]
Situbondo MEMO
Larangan menggunakan mobil dinas(mobdin) digunakan untuk kepentingan mudik lebaran Bupati Situbondo Bupati Dadang Wigiarto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, tentang pedoman pelaksanaan peningkatan efesiensi, penghematan da disiplin kerja nqgi seluruh ASN dilingkungan Pemkab Situbondo Jawa timur di larang membawa mobil Dinas. Bila itu di langgar Dadang mengaku akan menindak tegas memberikan Sanksi.
“Sudah ada aturannya gk boleh bawa mobil dinas untuk mudik lebaran atau kepetingan kebaran, bila pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, ditemukan menggunakan kendaraan plat merah pada masa cuti bersama lebaran, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya, Jumat, (31/5/2019) kemarin.
Menurut Dadang, dengan dasar peraturan Kemenpan RI tersebut, kami melarang para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
The post Bupati Situbondo Larang Mobdin Dipakai Keperluan Mudik Untuk Lebaran appeared first on Memo Surabaya.