[ad_1]
Kediri, Memo
Sidang perdana yang telah terjaduwal antara ahli waris Abdul Muis dengan tergugat PT. Bank Danamon Cabang Kediri dkk di Pengadilan Negeri Kota Kediri dilaksanakan hari ini, Senin (13/5/2019).
Dengan nomor perkara : 21/Pdt.G/PN.Kdr, pihak penggugat Ida Ariatna dan yang tergugat PT. Bank Danamon Tbk kantor Cabang Kediri dkk.
Sidang perdana, yang dipimpin Hakim Ketua Widodo Hariawan, SH, Hakim Anggota Sulistyo M Dwi Putro, SH,MH, dan Hakim Anggota Silfi Yanti Zulfia, SH. MH serta Panitera Pangganti Mukadi, SH.
Adhimas Hanggono Adji, Kuasa Hukumnya ahli waris Ismu Ariansyah mengatakan, bahwa sidang perdana hari ini adalah pembacaan gugatan dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat 1 oleh Koko Widyatmoko,SH dan juga turut tergugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kediri.
The post Sidang Perdana Gugatan Ahli Waris Abdul Muis Vs PT. Bank Danamon Cabang Kediri dkk appeared first on Memo Kediri |.