Example floating
Example floating
Daerah

Tiga Tukang Parkir Jadi Tersangka Pengedar Sabu

A. Daroini
×

Tiga Tukang Parkir Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Tiga tersangka pengedar Sabu sabu, yang berprofesi sebagai tukang parkir diamankan di rumah Dusun Banggle Rt.03 Rw.06, Desa Dapur Kejambon, Kec. Jombang, Kab Jombang. Mereka bertiga diamankan, Selasa (7/5) kemarin sekitar pukul 22.30 WIB, saat sedang lagi asyik pesta Sabu sabu.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Pengungkapan kasus tersebut, tersangka merupakan pelaku lain yang terkait dan hasil dari pengembangan penyelidikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres jombang. Dan petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Dari data yang didapat, ketiga tersangka tersebut yakni, Agus Sugianto (27) alias Kuprit, warga Desa Dapur Kejambon, Kec. Jombang, Kab. Jombang, Avent Stevinus Candra (28) Desa Mojongapit, Kec. Jombang Kab. Jombang. Kemudian, Dedek Tristanto (22) pemuda asal Desa Mejoyo Losari, Kec. Gudo, Kab. Jombang.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, SH, Jumat (9/5/2019).

Masih jelas Kasat Resnarkoba, ketiga tersangka merupakan satu jaringan dan berprofesi sebagai tukang parkir.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

“Ketiganya telah terbukti dan telah melanggar Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, “jelasnya.