Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Rencana E-Voting Pilkades di Situbondo Masih Polemik

×

Rencana E-Voting Pilkades di Situbondo Masih Polemik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, Memo
Rencana Pelaksanaan Pilkades serentak sistem e-voting, sepertinya masih jadi polemik, karena DPRD Situbondo belum satu suara dengan pemkab dalam rencana pilkades menggunakan system digitalisasi tersebut.

Pansus DPRD menilai pelaksanaan Pilkades e-voting sangat membutuhkan anggaran cukup besar, selain itu e-Voting bertahap akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pilkades.

Anggota Pansus DPRD Situbondo, Narwiyoto, mengatakan, Pansus DPRD bukan menolak Pilkades menggunakan sistem e-voting, melainkan menyoroti kesiapan pembiayaan maupun legalitas hukumnya.

“Membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan secara khusus pengajuan revisi Perda Nomor 9 tahun 2015, tentang Kepala Desa. Pemkab mengajukan perubahan Perda karena akan mengubah pelaksanaan Pilkades dari pemungutan suara menjadi e-voting,” ujar Narwiyoto, Selasa (2/4/2019).

Narwiyoto mengaku, perlu evaluasi dan kajian yang matang, sebab Pansus DPRD masih akan melakukan konsultasi dengan pakar hukum tata Negara untuk memastikan pilkades e-voting tidak melanggar aturan.

Pansus DPRD mempertanyakan Pasal 14 Ayat 14 huruf (a), tentang penggelombangan waktu pemilihan. Rupanya Pemkab akan melaksanakan Pilkades secara bertahap bukan secara serentak. Dari 115 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini, akan dibagi menjadi lima kali tahapan yang akan berlangsung selama dua bulan.

Narwiyoto menjelaskan, berdasarkan kajian Pansus maupun hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri, bahwa yang dimaksud penggelombangan yaitu pelaksanaan Pilkades hanya boleh dilakukan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu 6 tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.