[ad_1]
Jombang, Memo
Mochamad Zaeni Rohman (24) warga Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang karena mengedarkan sabu- sabu.
Akibat ulahnya, buruh bongkar kayu tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara dengan ancaman hukuman 12 tahun. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka merupakan TO (Target Operasi, dan ditangkap di SPBU (Pom Bensin) Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2019).
Selama ini, lajut Kasat Resnarkoba, anggotanya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat itu, anggota mendapat informasi jika tersangka hendak melakukan transaksi barang haram di TKP. Sejurus kemudian, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang bergerak meluncur ke lokasi.
Setelah cukup bukti, petugas langsung menyergap pemuda tersebut. Tersangka tak berkutik ketika digeledah ditemukan barang bukti sabu-sabu. Selanjunya, Zaeni diborgol dan dibawa ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.