Jakarta, Memo.co.id
Pernyataan bahwa Novanto akan menyerahkan diri ke KPK bertolak dengan keadaan sebenarnya. Selama dalam pelarian, dia disembunyikan oleh pihak tertentu. Niatan menyerahkan diri juga dianggap mengada ada. Buktinya, Setya Novanto dan pengacara bersikukuh menolak menandatangani penahanan sebagai tersangka dalam kasus yang membelit Ketua DPRRI tersebut.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
KPK menerima berbagai aduan masyarakat terkait dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait Setya Novanto. KPK pun mulai menelusuri hal itu.












