Jakarta, Memo.co.id
Sindikat peredaran uang palsu 100 ribuan, terbongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Sindikat peredaran uang palsu tersebut beroperasi di wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan Barat. Sindikat tersebut ditangkap di empat wilayah, dinataranya Madura, Situbondo, Surabaya dan Majalengka.
Tujuh pelaku diantaranya berinisial S, M, RS, GK alias I, T, dan AR sudah diamankan di Bareskrim Polri.”Kita minta data dari Bank Indonesia yang memiliki data penyebaran upaya dan kita temukan ada di enam provinsi, bawah uang ini sudah beredar,” ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya.