Mojokerto,memo.co.id
kepala Desa (Kades) Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena berdalih mampu memasukkan warganya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam Press Release yang digelar Polres Mojokerto di halaman Lobby Mapolres Mojokerto pada Senin (18/9/2017) sekitar 08.30 WIB, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata dalam keterangannya membeberkan.
“Abdul Mukti (69) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kami amankan pada rabu (13/9/2017) lalu atas laporan dari korban yang bernama Putu Parta Wijaya (45) warga jalan Murbei No. 01 RT.01 RW.03 Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto.
Korban dijanjikan oleh pelaku bekerja menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa tes dengan mahar per orang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Karena tergiur dengan bujuk rayu Abdul Mukti (kades) Putu Parta Wijaya bersama dua sepupunya yakni Sandi (30) dan Angga (33) keduanya warga jalan Trunojoyo No.35 Kelurahan magersari,Kecamatan kota Mojokerto menyetor uang kepada tersangka sebesar Rp.167.000.000 (seratus enam puluh tujuh juta rupiah),” beber Kapolres.