Example floating
Example floating
Hukum

Komplotan Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Keringkus – Uang 50 Juta Palsu Diamankan

A. Daroini
×

Komplotan Pengedar dan Pencetak Uang Palsu Keringkus – Uang 50 Juta Palsu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Medan, Memo.co.id

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu dibekuk polisi di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, uang palsu Rp 50 juta disita.

“Pelaku empat orang, yakni Sapruddin Sukri (49) warga Asahan, Anto (37) warga Tanjungbalai, Meilandi (37) warga Tanjungbalai, dan Akiat (50) warga Medan,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing dalam keterangannya, Senin (28/8/2017).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/8) siang. Terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di Kota Medan.