Kediri,Memo.co.id
Lagi asik membanting kartu remi,dua pelaku perjudian,Sunoko (35) dan Kantiyan (65) keduanya warga Dusun Turus,DesaTurus Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, diringkus Satuan Unit Reskrim Polsek Gampengrejo, Senin sore (28/8/17).
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan,petugas berhasil menangkap kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Turus sering dijadikan ajang perjudian. Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan pengintaian.
“Tepat saat mereka menggelar judi menggunakan satu potongan banner, polisi langsung menggerebek. Karuan saja, pelaku dibuat kocar-kacir. Dan dua pelaku berhasil diringkus,” ungkap AKP Muklason.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti ,44 lembar kartu Remi, uang tunai Rp. 170.000, 1 lembar potongan banner sebagai alas
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Gampengrejo guna proses lebih lanjut.Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,”pungkas AKP Muklason.(eko)