
Nganjuk, Memo.co.id
Tem eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN), PPK dan BPN Kabupaten Nganjuk hari ini (7/8) melakukan eksekusi sebanyak 24 bidang lahan milik warga terkena proyek tol Soker ( Solo – Kertosono ).
Dari 24 bidang tersebut berada di 4 desa dan seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Sukomoro.Diantaranya Desa Putren ada 4 bidang, Desa Bagor Wetan 5 bidang, Desa Nglundo ada 5 bidang dan Desa Bungur ada 10 bidang.
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan
” Pelaksanaan eksekusi 24 bidang ini harus tuntas sehari.Ini eksekusi tahab kedua. Eksekusi tahap pertama ada lima bidang ,” terang Panitra PN Nganjuk Moh.Samsul Arifin,SH.MH.
Ditegaskannya juga bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai prosedur. ” Empat belas hari pasca kesepakatan dari pemilik lahan tidak ada gugatan maka bisa dilakukan eksekusi atau pengosongan lahan,” paparnya.












