Jakarta, Memo.co.id
Setelah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama. Markus Nari , politikus partai Golkar yang juga anggota DPRRI dari Fraksi Golkar tahun 2014 disangkakan memperkaya diri dengan cara mengubah proses pembahasan anggaran di DPR sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017), kemarin mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka. Markus disangka melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.