Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Normalisasi Sungai di Desa Blimbing Disidak Komisi A DPRD Kabupaten Kediri

A. Daroini
×

Normalisasi Sungai di Desa Blimbing Disidak Komisi A DPRD Kabupaten Kediri

Sebarkan artikel ini
sidak dprd

sidak dprd

Kediri, Memo.co.id

Baca Juga: Terduga Pelaku Arisan Online Kediri Diamankan Polisi Usai Mediasi Alot

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri Komisi A melaksanakan sidak di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Selasa pagi (11/07).

Dalam sidak tersebut, Komisi A menanyakan masalah rumor yang beredar, bahwa tanah hasil galian sungai dijual oleh pihak desa. Dari pihak desa melalui Kades Blimbing.

Baca Juga: Kota Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Sport Tourism Kediri Dongkrak Ekonomi Kota

Menurut Kades Blimbing Kecamatan Tarokan Suwanto mengakui, sebenarnya yang menjual bukan pihak desa, namun melainkan kelompok tani desa setempat. Pasalnya penjualan tanah tersebut sudah musyawarah intern desa, dengan kesepakatan bersama warga, hasil penjualan tanah tersebut dipergunakan untuk beli lampu penerangan jalan, pengurukan jalan desa, dan lain sebagainya, ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Kuswanto mengatakan, pihaknya sudah klarifikasi secara langsung kepada desa. Namun kesalahan pihak desa adalah tidak menanyakan dasar hukum menjual tanah itu melanggar hukum atau tidak, lantaran harusnya pihak desa koordinasi dengan Kecamatan Tarokan, maupun DPMPD agar semunya jelas dan tidak ada kesalahan dikemudian hari.

Baca Juga: Pelatihan Penanganan Stroke Tenaga Kesehatan Kediri Tekan Risiko Kematian

“Perdes nya saja tidak ada, itu atas musyawarah sendiri, berati ini termasuk melanggar hukum, namun saat ini kami masih akan coba klarifikasi langsung kepada Dinas PU, apakah benar mereka sudah ijin untuk menjual hasil tanah galian itu, dan kita akan tetap proses secara hukum Perdata, soalnya secara Pidana sudah dilaksanakan oleh Polres Kediri Kota, namun kita juga akan pantau proses di Kepolisian,” cakapnya usai sidak.

Masih menurut Kuswanto, memang secara keseluruhan Pemerintah Desa masih banyak yang belum mengetahui terkait permasalahan hukum yang sudah berlaku, namun itu salah lantaran mereka tidak mau tanya kepada struktur Pemerintahan diatasnya, ini salah satu sebab mereka dapat tersandung permasalahan hukum.

“Harusnya Pemerintah Desa itu konsultasi terlebih dahulu kepada Kecamatan maupun DPMPD, jadi agar tidak terkena masalah seperti ini,” pungkasnya.(eko )