NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) nomor B-1679/KASN/6/2017 yang berisi tentang peninjauan kembali SK pengangkatan tiga pejabat setingkat eselon ll yang ditandatangani Bupati Nganjuk Taufiqurohman sampai sekarang masih beku. Surat Teguran Komisi Aparatur Negara Tak Diubris oleh Bupati Nganjuk.
Artinya bupati yang kapasitasnya selaku pembina kepegawaian hingga saat ini belum melaksanakan peringatan keras dari KASN untuk segera mengembalikan posisi jabatan ke tiga kepala dinas tersebut sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
Ketiga pejabat yang menjadi catatan khusus KASN diantaranya kepala dinas kesehatan,dr.Ahmad Noeroel Cholis, kepala dinas pendidikan , Drs.Ibnu Hajar dan Kepala dinas pariwisata,Gondo Hariyono.