FOTO : Kaplosek Kertosono Kompol Abraham Sissik saat menggelar press rilles di Mapolsek Kertosono hari ini (6/7).
NGANJUK, MEMO.CO.ID -Satreskrim Polsek Kertosono akhirnya berhasil menangkap Kusyono ,44, pelaku penipuan dan penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Setya Bakti senilai Rp 1,8 milyar. Dia diduga pelaku kredit fiktif di koperasi tersebut.
Pelaku adala warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon ditangkap pada hari ini (6/7) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan Panglima Sudirman tepatnya di depan SPBU Desa Kepuh Kecamatan Kertosono.
Penangkapan pelaku seperti dikatakan Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik saat menggelar press relis di Mapolsek Kertosono hari ini (6/7) adalah pengembangan dari satu orang tersangka bernama Rusdiyono warga Ngawi yang sekarang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan kasus yang sama.