Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Setelah Beraksi di 12 Tempat, Sindikat Curanmor Ini Keok

A. Daroini
×

Setelah Beraksi di 12 Tempat, Sindikat Curanmor Ini Keok

Sebarkan artikel ini


Kediri, Memo.co.id
Sindikat curanmor yanhg ada di Kediri dibabat Satreskrim Polres Kediri. Seabanyak delapan anggota sindikat berhasio diamankan. Sebelumnya, mereka beroperasi di 12 tempat dan tidak terdeteksi petugas. Namun, kali ini mereka keok menyerah, setelah salah satu jaringan sindikat tersebut diringkus.

Penangkapan 8 tersangka berawal dari penangkapan pelaku utama Nanang Supriyadi warga Desa Jambean, Kecamatan Kras serta Icuk Prasmoni warga Desa/Kecamatan Ringinrejo, Kediri. Kemudian enam tersangka lain sebagai penadahnya, yakni Imam Sopingi, Sunari warga Kediri, serta Jikan, Slamet Mustofa, Yuli Santoso dan Yulianto warga Blitar.

Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Skema Aliran Dana Haram Melibatkan Puluhan Camat

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, Sat Reskrim Polres Kediri melakukan pengembangan dan mendapatkan nama enam penadah. Saat ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya tujuh sepeda motor berbagai merek, rangka sepeda motor dan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut AKBP Sumaryono, dalam melakukan aksinya tersangka beraksi di dua belas TKP di wilayah Karesidenan Kediri, yakni hingga Blitar dan Tulungagung. Modusnya mendatangi tempat-tempat yang ramai didatangi orang, dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Dua tersangka curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan 6 tersangka penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. ( jk )