Jombang, Memo.co.id
Em Es, berusia 48 tahun, sepertinya tak punya rasa malu. Hanya menuruti hasrat seksnya, dia harus memperdayai tetangganya, berisial Melati, masih berusia 5 tahun, hingga berbuat tak senonoh di kamarnya sendiri. Kini, pria itu harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan kenikmatan semu yang telah diraihnya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menyatakan, pelaku sudah ditangkap begitu orangtua Melati melaporkan ke kepolisian. Dalam penyidikan, pelaku juga mengakui perbuatan khilafnya. Saksi saksi juga dimnintai keterangan sebelum menetapkan tersangka terhadap Em Es.
” Korban adalah masih anak anak, duduk di sekolah Taman Kanak Kanak. Dia mengaku dipaksa melakukan tindakan senonoh tatkala rumah pelaku dalam kondisi sepi,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat.