Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Dituding Salah Sasaran, Dinas Pertanian Blitar Ungkap Suka Mulya Abadi Tak Terdaftar di Sistem

Prawoto Sadewo
×

Dituding Salah Sasaran, Dinas Pertanian Blitar Ungkap Suka Mulya Abadi Tak Terdaftar di Sistem

Sebarkan artikel ini
IMG 20261105 WA0022

BLITAR, Memo.co.id – Polemik penyaluran bantuan bongkar ratoon tebu di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, mulai menemui titik terang. Dinas Pertanian Kabupaten Blitar menyebut Kelompok Tani Suka Mulya Abadi yang mengeluhkan tidak menerima bantuan ternyata belum tercatat dalam sistem administrasi kelompok tani.

 

Fakta tersebut disampaikan Suwarno, Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kementerian Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (5/11/2026).

 

Menurut Suwarno, persoalan mendasar yang perlu dipahami adalah status administrasi kelompok tani. Sebab, keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah tidak cukup hanya dengan melakukan pendataan maupun pengukuran lahan.

 

Ia menjelaskan, kelompok tani harus terlebih dahulu terdaftar dalam Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMULTAN) serta tercatat di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar.

 

“Karena memang di Kelompok Tani Suka Mulya Abadi yang katanya di Gandusari itu belum masuk ya di dalam sistem,” ungkap Suwarno.

 

Ia bahkan memastikan nama kelompok tersebut tidak ditemukan dalam basis data SIMULTAN. Dengan demikian, klaim telah melakukan pendataan dan pengukuran lahan perlu dibedakan dari proses pemenuhan persyaratan administratif untuk mengikuti program bantuan.

 

“Di kami ada yang dinamakan SIMULTAN, yaitu Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, dan Kelompok Tani Suka Mulya Abadi tidak ada ya di sistem,” tegasnya.

 

Suwarno juga menyampaikan bahwa kelompok tersebut belum terdaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Padahal, status terdaftar menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program bongkar ratoon.

 

“Dan juga kelompok tersebut memang belum terdaftar juga ya di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar. Ya memang untuk ikut serta dalam program tersebut harus sudah terdaftar ya kelompok taninya,” jelasnya.

 

Atas kondisi tersebut, pihaknya menyarankan petani yang belum terdaftar agar bergabung dengan kelompok tani terdekat yang sudah memiliki status administrasi resmi.

 

“Saran kami jika memang belum terdaftar dan belum mendapat bantuan, bergabung saja ke kelompok tani terdekat yang telah terdaftar,” imbuhnya.

 

Dua Kelompok di Gadungan Dipastikan Terdaftar

 

Tak hanya menjelaskan status Suka Mulya Abadi, Suwarno juga menanggapi tudingan adanya kelompok tani fiktif yang disebut-sebut menerima bantuan bongkar ratoon.

 

Ia membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, bantuan yang berjalan telah disalurkan kepada kelompok tani yang tercatat di Dinas Pertanian dan juga terdaftar di Kementerian Pertanian.

 

“Isu terkait kelompok tani fiktif itu tidak benar ya, karena program yang berjalan memang sudah diberikan kepada kelompok tani-kelompok tani yang telah terdaftar di kami. Bahkan sudah terdaftar juga di Kementerian Pertanian,” paparnya.

 

Secara spesifik, Suwarno menyebut dua kelompok tani di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, yakni Kelompok Tani Subur dan Mekarsari 3, sebagai kelompok yang telah terdaftar sekaligus menerima bantuan program tersebut.

 

“Di Desa Gadungan Kecamatan Gandusari, kelompok tani Subur dan Mekarsari 3 yang telah terdaftar dan mendapat bantuan di program,” katanya.

 

Keterangan tersebut memberikan penjelasan berbeda dari pemberitaan sebelumnya yang mengangkat dugaan salah sasaran dan keberadaan kelompok tani fiktif dalam penyaluran bantuan.

 

Persoalan ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses administrasi merupakan bagian penting dalam penetapan penerima program pemerintah. Pendataan dan pengukuran lahan tidak bisa serta-merta disamakan dengan penetapan sebagai penerima bantuan.

 

Meski demikian, transparansi tetap diperlukan. Data kelompok penerima, daftar anggota, status registrasi, serta lahan yang memperoleh bantuan perlu dapat diverifikasi agar tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.

 

Dengan adanya klarifikasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Blitar, tudingan mengenai kelompok tani fiktif kini memiliki bantahan resmi dari pihak yang menangani administrasi penyuluhan pertanian. Publik pun perlu melihat persoalan ini berdasarkan dokumen dan mekanisme penyaluran, bukan semata-mata klaim sepihak.