Memo, Jakarta —
Kabar mengejutkan kembali mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Selasa (3/11/2026), menyusul laporan yang menyebutkan bahwa sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah yang sebelumnya diisukan diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap petinggi negara.
Isu yang berkembang luas di ruang digital dan berbagai platform pemberitaan ini mencatut sejumlah inisial pejabat Polri. Beberapa nama perwira tinggi berinisial AS, EH, NS, serta seorang perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) berinisial A disebut-sebut telah berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, rumor tersebut juga menyeret nama jenderal aktif berinisial L yang dikabarkan turut terseret dalam pusaran kasus sensitif ini.
Menanggapi dinamika informasi yang kian liar di tengah masyarakat, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengecekan mendalam secara internal.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rilis resmi atau konfirmasi rinci dari otoritas penegak hukum terkait konstruksi hukum maupun kebenaran status penetapan tersangka para perwira tersebut.
“Jadi sedang kami cek saat ini,” ujar Isir saat memberikan keterangan singkat kepada awak media di lingkungan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta rekan-rekan media untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga kondusifitas ruang publik maupun ruang digital dari arus informasi yang belum terverifikasi. “Mari tetap bergandengan tangan, saling bahu-membahu, wujudkan Indonesia di ruang publik, di ruang digital dengan informasi yang tepat, terpercaya, dan mencerdaskan bagi masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik dan berbagai kalangan pengamat masih menanti keterangan transparan dari pihak kepolisian guna meluruskan simpang siur kabar penangkapan dan status hukum para perwira tinggi yang tengah menjadi sorotan tajam nasional ini.












