Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Suket Pendidikan Gibran Dibatalkan MA, DPR Ditantang Gunakan Hak Angket

A. Daroini
×

Suket Pendidikan Gibran Dibatalkan MA, DPR Ditantang Gunakan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Suket Pendidikan Gibran Dibatalkan MA, DPR Ditantang Gunakan Hak Angket

Memo, Jakarta —

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang membatalkan keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan hukum tertinggi ini langsung memantik desakan kuat dari berbagai kalangan pengamat agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menggunakan hak konstitusionalnya di Senayan pada awal November 2026.

Direktur Eksekutif KedaiKopi, Hendri Satrio (Hensa), secara terbuka menantang keberanian para wakil rakyat untuk merespons putusan yudisial tersebut. Menurutnya, palu Mahkamah Agung yang menyatakan suket tersebut tidak sah seharusnya menjadi landasan moral bagi parlemen untuk tidak tinggal diam di tengah gelombang tanda tanya publik.

“Nah, ini sekarang kan sudah ada MA, pasti kemudian masyarakat kan bertanya-tanya. Nah, ya mestinya sebagai rakyat, sebagai wakil rakyat, ya didengar aspirasi itu. Ya dilakukanlah hal-hal yang perlu mereka lakukan,” ujar Hensa menyoroti urgensi pengawasan legislatif.

Kendati demikian, guliran Hak Angket DPR Gibran diprediksi masih menghadapi jalan terjal akibat kalkulasi kepentingan koalisi partai politik.

Sejumlah pengamat menilai bahwa mekanisme penyelidikan parlemen sangat bergantung pada kesepakatan antar-fraksi, kendati desakan publik agar Senayan bersikap semakin tak terhindarkan menyusul runtuhnya validitas administratif pencalonan wakil presiden.