Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

OJK Rilis Tiga Jurus Tangkal Ancaman MSCI Turunkan Kasta Bursa Saham Indonesia

Avatar
×

OJK Rilis Tiga Jurus Tangkal Ancaman MSCI Turunkan Kasta Bursa Saham Indonesia

Sebarkan artikel ini
OJK Rilis Tiga Jurus Tangkal Ancaman MSCI Turunkan Kasta Bursa Saham Indonesia

Memo, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merumuskan langkah taktis untuk merespons sinyal Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka peluang mendemosi Bursa Efek Indonesia (BEI) dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.

Langkah intervensi komprehensif ini disiapkan otoritas pasar modal guna membentengi kredibilitas serta menjaga stabilitas perdagangan saham domestik dari sentimen global negatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyepakati tiga kebijakan strategis lanjutan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.

“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen reformasi pasar modal kita,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Jurus pertama yang digulirkan adalah perpanjangan kelonggaran pembelian kembali (buyback) saham bagi emiten tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan ini diharapkan mampu merespons kebutuhan likuiditas korporasi, kendati OJK tetap mewajibkan emiten mematuhi aturan batas minimum saham publik (free float) dan prinsip kehati-hatian.

Strategi kedua berfokus pada perbaikan tata kelola internal, di mana BEI didorong menyempurnakan metodologi konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration/HSC). Pengawasan tersebut juga akan melibatkan pihak independen luar untuk memastikan transparansi objektif yang diakui investor global.

Sementara jurus pamungkas menyasar aspek penegakan hukum dan pembersihan pasar dari transaksi manipulatif. Sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai total Rp2,3 triliun kepada 166 pihak, ditambah ribuan sanksi susulan untuk menindak tegas pelanggar aturan bursa.