Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Buntut Kasus Pungli Hauling Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Politikus Ahmad Ali

A. Daroini
×

Buntut Kasus Pungli Hauling Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Politikus Ahmad Ali

Sebarkan artikel ini
Buntut Kasus Pungli Hauling Batu Bara Kukar, KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Politikus Ahmad Ali

Memo, Jakarta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok jasa pengamanan jalur pengangkutan (hauling) batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sebagai bagian dari pengusutan kasus gratifikasi yang turut menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari tersebut, penyidik resmi menyita dana sebesar Rp3,5 miliar milik politikus Ahmad Ali pada Rabu, 9 September 2026.

Langkah penyitaan aset ini dilakukan guna memperkuat bukti atas keterlibatan tiga tersangka korporasi yang diduga menjalankan praktik pungli terstruktur terhadap setiap muatan batu bara menuju dermaga. Melalui metode follow the money, KPK menelusuri aliran dana hasil penyalahgunaan fasilitas jalan angkut tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tunai yang disita dari Ketua Harian DPP PSI tersebut diyakini memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik di wilayah Kukar. Uang hasil penyitaan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak korporasi secara aktif dalam memfasilitasi alokasi dana gratifikasi sektor pertambangan.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang tersebut memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, kasus ini membedah skema penerimaan gratifikasi per meter ton batu bara yang diekspor dari lokasi tambang menuju pelabuhan. Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada sistem pungutan jalan hauling serta mencocokkannya dengan tonase riil hasil tambang yang didistribusikan.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya berkaitan dengan upaya asset recovery nantinya,” pungkas Budi terkait penanganan kasus tersebut.