Example floating
Example floating
Hukum

8 Ton Ikan Giling Dicampur Pengawet Mayat, Ini Pelakunya

A. Daroini
×

8 Ton Ikan Giling Dicampur Pengawet Mayat, Ini Pelakunya

Sebarkan artikel ini
8 Ton Ikan Giling Dicampur Pengawet Mayat, Ini Pelakunya

Palembang, Memo |
8 Ton Ikan Giling Dicampur Pengawet Mayat, Ini Pelakunya . Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin dari Pasar Induk Jakabaring

Palembang. Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Gabungan menggelar operasi di pasar tersebut, Selasa ( malam, dan mendapati 1 kg ikan giling yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Jejak Kasus Korupsi Kuota Haji Berujung Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

“Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).

Dijelaskan Irvan, bahwa penemuan ikan giling berformalin tersebut juga diketahui sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. “Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang,” katanya.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Ungkap Kelemahan Verifikasi Unisma

Untuk saat ini, lanjut Irvan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin tersebut.

“Untuk jenis ini penjualannya ke seluruh Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya,” ucapnya.

Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam kasus ini, sambung Irvan, pihaknya telah mengamankan dua terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang tersangka dari pemilik ikan giling. “Barang bukti yang kita amankan delapan ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan dan terancam kurungan penjara. “Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.