Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Pengesahan UU Minerba: Langkah Pemerintah Berikan Keadilan bagi UMKM, Akademisi Soroti Keputusan Ini

Avatar
×

Pengesahan UU Minerba: Langkah Pemerintah Berikan Keadilan bagi UMKM, Akademisi Soroti Keputusan Ini

Sebarkan artikel ini
Pengesahan UU Minerba Langkah Pemerintah Berikan Keadilan bagi UMKM Akademisi Soroti Keputusan Ini

MEMO – Akademisi dari UNIS Syekh Yusuf Tangerang, Adib Muttahul, menilai pengesahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai sebuah bentuk keadilan yang diberikan oleh pemerintah, terutama terkait dengan kebijakan pemberian izin konsesi tambang kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Adib, Pasal 108 dalam UU Minerba mencakup program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada masyarakat sekitar kawasan tambang dan komunitas adat. Dalam hal ini, UMKM diberikan hak untuk mengelola tambang melalui pemberian izin konsesi.

“Kebijakan ini, yang memberikan izin konsesi kepada pelaku UMKM, merupakan bentuk keadilan dari Pemerintah. Pemerintah ingin agar masyarakat kecil juga merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam kita,” ujar Adib, Selasa (18/2/2025).

Namun, Adib menegaskan bahwa persoalan izin konsesi seharusnya tidak diseret ke ranah politik, karena ia khawatir kebijakan tersebut malah akan menimbulkan kritikan yang tidak konstruktif terhadap pemerintah.

“Saya mendukung jika UMKM diberi kesempatan, minimal mereka bisa berperan. Tapi kebijakan seperti ini harus dipikirkan dengan matang agar tidak ada kesan bahwa pemerintah gagal mengurus negara,” tambahnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kory Elyana, seorang Pakar Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang. Kory menyatakan bahwa pemberian konsesi tambang kepada UMKM lebih tepat ketimbang kepada perguruan tinggi, yang sebelumnya menjadi topik perbincangan publik.

“Jika sebelumnya kampus menjadi isu terkait pembagian konsesi tambang, saya rasa lebih baik jika mereka tidak dilibatkan. Kampus sebaiknya hanya berperan sebagai referensi ilmiah dalam pengelolaan tambang,” ujar Kory.

Menurut Kory, kampus seharusnya hanya berperan dalam memberikan kajian ilmiah terkait pengelolaan sumber daya alam, bukan terlibat langsung dalam bisnis konsesi tambang itu sendiri.

Sementara itu, Suhendar, seorang Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, mengungkapkan bahwa perubahan RUU Minerba adalah sebuah kebutuhan yang harus diterima, terlepas dari latar belakang politik di baliknya. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini.

“Selama prosedur yang benar diikuti, maka perubahan ini sah secara hukum. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan UU dengan kondisi sekarang,” jelas Suhendar.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 pada masa persidangan II tahun 2024-2025.

Tag: