Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel minyak goreng. Dalam penyelidikannya KPPU menemukan berbagai jenis pelanggaran dan telah ditemukannya satu alat bukti.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, pada minggu pertama penyelidikan KPPU telah memanggil sembilan pihak yang diduga terlibat kartel minyak goreng. Dari jumlah pemanggilan tersebut tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk di dalamnya empat produsen.
“Yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya. Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali,” jelas Gopprera dalam keterangan, Selasa 12 April 2022.
Gopprera melanjutkan, pemanggilan kembali dilakukan untuk melihat apakah penundaan kehadiran tujuh pihak wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan. Adapun KPPU selanjutnya, akan melakukan proses penyelidikan dengan Tim Investigasi dan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak.