Jakarta, Memo
Sebanyak 3.193 pinjaman online dan investasi ilegal, diblokir pihak berwenang. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan Satgas Waspada investasi, sudah memblokir kegiatan 3000 lebih pinjaman online. Terhadap pelanggaran pidana, pihak kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap beberapa pinjol tersebut.
Baca Juga: Kejutan Juli Dana Triliunan Rupiah Siap Guyur Lembaga Investasi BPI Danantara
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aman Santosa menjelaskan, kegiatan usaha pinjaman-meminjam online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pinjaman Online Illegal Makin Marak, Ini Cara Terhindar dari Jeratan Pinjaman Online
Pinjol juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.
Baca Juga: Seluruh BUMN Bakal Berkumpul di Bawah Payung Danantara
“Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” katanya, Rabu (30/6/2021).
Pinjaman Online Marak Tanpa Izin OJK
Aman menyatakan, saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK. Bahkan pinjol tersebut sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat, diantaranya penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Ini Rahasia Besar! Jepang dan Indonesia Berkolaborasi Bangun IKN












