Sedangkan, terkait global minimum taxation bertujuan untuk perusahaan yang beroperasi antar negara dan berpotensi terjadinya praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
Sri Mulyani berharap, dengan adanya pajak global minimum, maka praktik penghindaran pajak dapat dihilangkan dan ada potensi pendapatan yang akan mengalir ke negara masing-masing.
Sri Mulyani melanjutkan, setelah kedua pilar tersebut menjadi kebijakan efektif pada 2023 mendatang, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya. Tentunya, akan ada banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance mulai dari bangun legislasi atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini hingga dari sisi kapasitas Direktorat Jenderal Pajak di masing-masing negara.