Example floating
Example floating
Hukum

13 Warga Nekat Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, Kini Jadi Tersangka

A. Daroini
×

13 Warga Nekat Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, Kini Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
13 Warga Nekat Bakar 2 Rumah 1 Mobil dan 3 Motor, Kini Jadi Tersangka

Sebanyak 13 orang warga Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dan kendaraan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pembakaran rumah dan kendaraan itu terjadi, pada Senin 22 November 2021 malam. Aksi pembakaran itu terjadi usai pembacaan putusan pengadilan atas perkara sengketa tanah.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ke-13 orang itu langsung diamankan karena diduga terlibat pembakaran dua rumah warga dan kendaraan di Desa Lasalimu.

“Sebelumnnya, sebanyak 26 orang warga desa diamankan atas peristiwa itu. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 13 orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ke-13 orang itu terlibat dalam pembakaran dua rumah warga, motor dan mobil milik warga. Adapun, motifnya karena kecewa dengan putusan pengadilan terkait sengketa tanah.

“Dari 13 orang itu, sebanyak sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat lainnya dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Dalam peristiwa itu, dua rumah milik warga, satu mobil dan empat unit motor dibakar massa. Mereka mengamuk karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Pasarwajo terkait sengketa tanah lahan mereka.