Sebanyak 13 orang warga Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton , Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah dan kendaraan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pembakaran rumah dan kendaraan itu terjadi, pada Senin 22 November 2021 malam. Aksi pembakaran itu terjadi usai pembacaan putusan pengadilan atas perkara sengketa tanah.
Kapolres Buton, AKBP Gunarko mengatakan, ke-13 orang itu langsung diamankan karena diduga terlibat pembakaran dua rumah warga dan kendaraan di Desa Lasalimu.
“Sebelumnnya, sebanyak 26 orang warga desa diamankan atas peristiwa itu. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 13 orang diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya, Rabu (1/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ke-13 orang itu terlibat dalam pembakaran dua rumah warga, motor dan mobil milik warga. Adapun, motifnya karena kecewa dengan putusan pengadilan terkait sengketa tanah.
“Dari 13 orang itu, sebanyak sembilan orang sudah dilakukan penahanan. Sedangkan empat lainnya dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Dalam peristiwa itu, dua rumah milik warga, satu mobil dan empat unit motor dibakar massa. Mereka mengamuk karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Pasarwajo terkait sengketa tanah lahan mereka.