Dijelaskannya, setiap narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Tak hanya itu saja, setiap WBP wajib aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani setengah masa pidana.
“Intinya berkelakuan baik dan telah menjalani separuh dari masa pidananya,” singkatnya.
Sementara itu, saat ditanya seputar jumlah WBP yang mendapatkan program asimilasi di setiap tahunnya, Sobirin menjelaskan pada 2020, WBP yang mendapatkan asimilasi ada 270 orang.