Tulungagung,Memo
Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan 10 orang pelaku penganiayaan yang mengatasnamakan perguruan pencak silat, sementara 4 orang pelaku lainnya kini masih menjadi buronan,Jumat, (22/11/2024).
Kesepuluh pelaku tersebut terbagi dalam dua kasus yang berbeda diantaranya, Min,(18), Msh,(22), dan Mda,(18), ketiganya warga Desa Bendosari dan VRRF,(22), warga Desa Pinggirsari dimana semuanya masih termasuk wilayah Kecamatan Ngantru dengan tempat kejadian perkara,(TKP), di halte jalan Jayengkusuma Desa Ngujang Kecamatan Karangwaru serta kejadiannya sekira pukul 04.30 WIB Kamis,(17/10/2024).
“Pelaku lainnya yakni R,(20), warga Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru dan D,(19), warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru kini berstatus buron,”ucap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana.
Selain itu untuk kejadian di jalan raya wilayah Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, polisi mengamankan 6 pelaku di Jumat,(1/11/ 2024).
“Ada 6 orang yakni YA (18), EWS (21), MFA (18), AP (48), MOY (20), dan JER (20), status DPO AG (20) dan YG (20),”terangnya.
2 pelaku lainnya dinyatakan DPO dan tetap dikejar dimanapun persembunyiannya.
“Kami proses hukum karena kita sudah himbau dan menyepakati agar tidak melakukan kegiatan untuk sementara waktu apalagi bertindak melawan hukum,” imbuhnya.
Taat menambahkan pada kasus penganiayaan di wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru ini korbannya ada 3 orang pemuda yakni Andi (20), Rangga (19), Gerardo (18) semuanya warga Kabupaten Tulungagung.
“Kasus di Wajak Lor Kecamatan Boyolangu yang kini masih dikejar polisi adalah AG (18), warga Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu dan YG (18), warga Desa Bendiljati Kecamatan Sumbergempol,”tegas Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.(Hamzah)