Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan anggotanya telah menangkap satu orang dari lima pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis yang terjadi pada tanggal 29 Januari 2022 lalu.
“Pelaku diringkus pada sabtu malam tanggal 5 Februari 2022 saat bersembunyi di kawasan Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara setelah satu minggu menjadi buronan. Kita masih melakukan pemeriksaan guna penyelidikan kepada pelaku tentang motif pemerkosaan, dan untuk menangkap keempat pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” ujar Bramanti.
Seperti diketahui, seorang gadis berumur 18 tahun di Kabupaten Aceh Tenggara diperkosa oleh lima pemuda di sebuah gubuk di areal kebun warga di Kecamatan Lawe Alas. Selain diperkosa gadis 18 tahun ini juga disekap oleh para pelaku selama satu malam. Baca Juga: Kasus COVID-19 di KBB Terus Melonjak, Sehari Muncul 25 Kasus Baru.
Aksi bejat para pelaku ini terbongkar setelah korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut ke pihak keluarga. Lalu pihak keluarga langsung melaporkan pelecehan seksual yang menimpa anak mereka ke Mapolres Aceh Tenggara.