Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!

×

Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!

Sebarkan artikel ini
Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!
Wow! Temuan Fosil Gading Gajah Purba Sragen Bikin Heboh!
Example 468x60

Ia memberikan contoh lelang telur dinosaurus pada tahun 1923, hasil dari ekspedisi yang dilakukan oleh direktur Museum Sejarah Alam Amerika, New York, Henry Fairfield Osborn, dan pemimpin Museum Ekspedisi Asia Tengah, Roy Chapman Andrews.

Setelah menerima tawaran dari berbagai pihak, termasuk universitas, telur tersebut dijual dengan harga 5.000 dolar AS (sekitar 76,1 juta rupiah dengan kurs saat ini) kepada Austin Colgate, yang kemudian menyumbangkannya ke Universitas Colgate.

Mas Dhito Lanjutkan

Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran telah melakukan konservasi dan identifikasi terhadap fosil gading gajah ini.

Iskandar Mulia Siregar, Kepala BPSMP Sangiran, menjelaskan, “Kami akan melakukan konservasi dan identifikasi untuk memastikan jenis dan usia dari fosil tersebut. Saat ini, fosil tersebut sedang berada di laboratorium kami.”

Ia menambahkan bahwa temuan fosil gading gajah di sekitar wilayah Sangiran cukup sering terjadi dan banyak yang dilaporkan oleh masyarakat setempat. Sejak awal tahun ini, sudah sekitar sembilan kali evakuasi fosil dilakukan di kawasan tersebut.

Sebagian besar temuan di wilayah tersebut adalah fosil gajah, sehingga temuan terkait gajah bukanlah hal yang langka.

Iskandar menjelaskan bahwa saat ini fosil gading gajah sedang disimpan sementara di gudang Museum Ngebung untuk proses konservasi dan identifikasi lebih lanjut terkait jenis dan usia fosil.

Dalam hal pemberian kompensasi atas penemuan cagar budaya, perundangan tidak secara spesifik menyebutkan jumlah yang ditetapkan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan alokasi anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya “memperhatikan prinsip proporsional” (Pasal 98 ayat (3)).

Penemu atau pelindung cagar budaya juga dapat menerima kompensasi berupa uang, penghargaan, atau pengurangan pajak atas tanah dan bangunan (PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya).

Rincian lebih lanjut tentang pengaturan ini dapat ditetapkan melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah.

Temuan Fosil Gading Gajah Purba di Sragen: Nilai Kompensasi, Perdebatan Netizen, dan Prospek Arkeologi

Secara keseluruhan, temuan fosil gading gajah purba di Sragen telah memunculkan diskusi yang luas. Apresiasi terhadap penemuannya menjadi sorotan, terutama terkait besaran kompensasi yang akan diberikan oleh Museum Sangiran.

Meskipun netizen memberikan beragam tanggapan, termasuk komentar negatif mengenai nominal kompensasi, perdebatan ini menyoroti pentingnya penghargaan terhadap penemuan cagar budaya. Diskusi seputar temuan fosil ini juga menggambarkan isu lebih luas terkait penghargaan atas penemuan artefak purba, serta tantangan dan prospek dalam bidang arkeologi di Indonesia.

Dengan peningkatan kesadaran akan nilai pentingnya cagar budaya, diharapkan akan terjadi pemahaman yang lebih mendalam mengenai penghargaan dan perlindungan terhadap warisan sejarah manusia.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Berita

Sejak 15 Juni 2015, pengaturan LSA telah dihapus…

Berita

Dia menyoroti potensi dampak negatif yang mungkin timbul…

Berita

Tuduhan terhadap Choi mencakup dugaan pencurian informasi terkait…

Berita

Tim peneliti menemukan bahwa aktivitas seismik berkekuatan rendah…

Apa Arti Sebenarnya di Balik Simbol Plastik dan Nomor-nomornya?
Teknologi Digital

“Dua jenis plastik ini berbeda. Plastik PET adalah…

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Bagian Timur Indonesia Selama Seminggu
Teknologi Digital

Aktivitas gelombang ekuator Kelvin diperkirakan akan aktif di…