Dalam lokakarya tersebut, narasumber lain yang hadir adalah Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh, Bappeda Aceh, dan BKSDA Aceh.
Mereka menyampaikan pandangan, data, dan informasi yang diperlukan sebagai dasar bagi peserta untuk menyusun Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru Berbasis Kawasan di Aceh Jaya.
“Lokakarya ini dibagi menjadi beberapa sesi, termasuk sesi pemantik diskusi yang disampaikan oleh para narasumber, sesi curah pendapat, sesi kerja kelompok yang bertugas menyusun rencana di masing-masing kawasan pertumbuhan ekonomi, sesi pemetaan aktor dan pihak-pihak yang akan berkontribusi, serta pembentukan tim perumus yang akan menyempurnakan dokumen setelah lokakarya selesai,” ungkap Muhammad Taufik Abda, yang bertindak sebagai fasilitator dalam lokakarya tersebut.
“Setelah Rencana Aksi pertumbuhan ekonomi hijau dan biru ini selesai disusun, Pemerintah Aceh Jaya akan mengesahkannya menjadi Peraturan Bupati.
Jika memungkinkan, kita akan mendorong untuk ditetapkan dalam Qanun Kabupaten,” pungkas Dr. Nurdin, yang juga merupakan Kapusdatin Kemendagri Republik Indonesia.
Lokakarya ‘Pengembangan Ekonomi Terpadu Aceh Jaya’ Menyusun Rencana Aksi untuk Pertumbuhan Ekonomi Hijau dan Biru
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, Kabupaten Aceh Jaya berkomitmen untuk merespons peluang dalam sektor Ekonomi Hijau dan Biru.
Dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku pasar internasional, Aceh Jaya siap mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan pembangunan yang besar.
Lewat lokakarya yang sukses digelar, mereka berhasil menyusun Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Hijau dan Biru Berbasis Kawasan sebagai langkah awal dalam mewujudkan visi ekonomi yang berkelanjutan di Aceh Jaya.