Example floating
Example floating
Tekno Digi

Waspada! Utang Pinjaman Online, Apakah Anda Terjerat Dalamnya?

Alfi Fida
×

Waspada! Utang Pinjaman Online, Apakah Anda Terjerat Dalamnya?

Sebarkan artikel ini
Waspada! Utang Pinjaman Online, Apakah Anda Terjerat Dalamnya?
Waspada! Utang Pinjaman Online, Apakah Anda Terjerat Dalamnya?

Selain itu, OJK juga telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengecekan skor kredit. Ini termasuk persyaratan untuk debitur individu, badan usaha, dan debitur yang telah meninggal dunia.

Untuk debitur perseorangan, syaratnya adalah KTP bagi warga negara Indonesia dan paspor bagi warga negara asing. Sementara debitur badan usaha harus menyertakan identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan perubahan anggaran dasar terakhir yang mencatat perubahan kepengurusan badan usaha.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Memahami Risiko Utang Pinjaman Online

Sedangkan untuk debitur yang telah meninggal dunia, syaratnya meliputi identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

Setiap kredit yang diajukan di lembaga keuangan, termasuk bank, multifinance, pinjol, dan pay later, tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jenis kredit yang tercatat meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman uang tanpa jaminan, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

Skor kredit dalam BI Checking mengukur riwayat utang seseorang berdasarkan skala kolektibilitas (Kol) dari 1 hingga 5. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Kol 1: Kredit Lancar. Ini adalah skor yang baik, menunjukkan bahwa kita dapat membayar angsuran, pokok utang, dan bunga tepat waktu tanpa masalah.
  • Kol 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan biasanya karena keterlambatan pembayaran.
  • Kol 3: Kredit Tidak Lancar. Terdapat tunggakan selama 3-4 bulan. Upaya penagihan kepada nasabah belum membuahkan hasil.
  • Kol 4: Kredit Diragukan. Kredit yang tidak lancar yang telah jatuh tempo lebih dari 5-6 bulan dan belum diselesaikan oleh Debitur.
  • Kol 5: Kredit Macet. Kredit yang tidak lancar dan telah tertunggak lebih dari 6 bulan. Meskipun telah diupayakan untuk diaktifkan kembali, belum ada penyelesaian.

Untuk mengecek skor kredit dan riwayat utang, kita dapat menggunakan platform online idebku.ojk.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

  1. Buka laman idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol pendaftaran
  3. Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas.
  4. Isi data pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel.
  5. Klik tombol Selanjutnya
  6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Klik Selanjutnya
  8. Jika data sudah benar, centang keterangan bahwa data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan.
  9. Anda akan menerima pemberitahuan Pendaftaran Berhasil beserta nomor pendaftaran yang bisa dicopy.
  10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
  11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan menekan tombol Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu 1 hari setelah permohonan selesai diproses.

Mengetahui Risiko Utang Pinjaman Online (Pinjol) dan Cara Cek Skor Kredit Anda

Dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, memiliki pemahaman yang baik tentang skor kredit Anda adalah kunci untuk mengelola keuangan dengan bijak. Dengan cara ini, Anda dapat menghindari jebakan utang pinjaman online yang berpotensi merugikan dan memastikan kelancaran keuangan Anda.

Menggunakan platform seperti idebku.ojk.go.id untuk memeriksa skor kredit Anda adalah langkah awal yang cerdas dalam menjaga stabilitas finansial Anda. Jadi, ingatlah untuk selalu berhati-hati saat berurusan dengan utang pinjaman online dan selalu periksa skor kredit Anda secara berkala. Dengan begitu, Anda akan lebih siap menghadapi tantangan keuangan masa depan.