“Saat itu korban panik sehingga menyanggupinya asalkan tidak dimuat di koran. Dan saat itu korban memberikan uang tunai Rp 8 juta yang diterima oleh Grison Sihombing dengan janji akan memberikan sisanya keesokan harinya,” ujar Sungkono.
Pertemuan pada Jumat (24/2) disepakati korban dan pelaku akan dilakukan di Dunkin Donuts Kelapa Gading sekitar pukul 20.00 WIB. Korban lalu melapor ke Polsek Kelapa Gading pada Jumat (24/2) dengan nomor laporan No. 35/K/II/2017/Sek.Gading.
Skenario pun dibuat. Korban RS menyiapkan uang sebesar Rp 10 juta dengan ditambahkan kertas-kertas seukuran uang yang dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Semuanya digabung dan dimasukkan ke dalam tas cokelat.
Aparat kepolisian ikut berangkat ke tempat pertemuan yang sudah dijanjikan. Ketika para pelaku belum datang, mereka mengatur posisi duduk. Mereka menunggu terjadinya serah terima uang pemerasan untuk melakukan penyergapan.
“Tidak lama kemudian sekitar jam 20.30 WIB para pelaku datang dan langsung mendatangi korban. Setelah berkomunikasi, korban menyerahkan tas berisi uang dan diterima pelaku Grison Sihombing. Kemudian diserahkan lagi ke pelaku Hotder Situmorang,” ucap Sungkono.
“Saat itulah petugas langsung menyergap. Dan selanjutnya para pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih lanjut,” imbuhnya. ( nu )