“Kita bukan tidak mau ada Rumah sakit tentang urusan kemaslahatan masyarakat. Tapi RS MS harus juga serta merta ada penambahan bangunan yang tanpa ada persetjuan dari warga yang ada di sekitar, karena itu sebagai bagian persyaratan mutlak dalam proses mendirikan RS. bahkan, sekarang bangunan RS ini makin di tambah hingga makin dekat dengan permukiman warga, hanya berjarak empat meteran lah. Pikirkan dampaknya,,” ucap Anggi.
Ia menyayangkan, bahwa gedung baru RS Mitra Sehat yang bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat umum, pihak rumah sakit tidak peduli denfan keluhan -keluhan warga sekitar, sehingga Warga menolak dengan pengembangan RS itu.
“Kita hanya menyayangkan DLH Situbondo, kok hanya diam saja, kalau sudah warga bergejooak begini, DLH kepo menyikapinya, Kemarin-kemarinnya kemana?, sudah berapa tahun RS itu berdiri,” Ujar Anggi.
Maka dari itu Kata Anggi, Puluhan warga dilingkungan RS meminta keadilan setinggi-tingginya kepada pemkab Situbondo karena fakta pelanggaran ijin dan beberapa bukti yang sangat terperinci dalam proses pengembangan bangunan RS mitra Sehat tersebut sudah melanggar aturan.
Sejumlah warga yang datamg ke kantor DLH menyatakan menolak keras atas pengembangan bangunan RS MS itu. qWarga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo segera melakukan sikap tegas serta menanyakan perihal ijin dari pendirian Rumah Sakit MS itu, karena warga menganggap pembangunan Rumah Sakit Mitra Sehat tidak prosedur.
Dilain pihak, Setiawan mantan kepala Desa Curah Jeru mengatakan bahwa, ijin awal perdirian RS itu adalah Klinik bukan Rumah Sakit. Setiawan menyayangkan pihak rumah sakit itu tidk pernah memberitahukan kembali atas izin mendirikan Rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Situbondo Kholil menjelaskan bahwa, selama berdirinya Mitra Sehat tidak pernah melaporkan apa yang dimaksud. Pihaknya mengaku selaku dinas terkait sudah melayangkan teguran secara tertulis namun tidak di indahkan.
Dalam Hearing Kholil menambahkan, bahwa semua perusahaan yang berada di Situbondo terkait UKL-UPL yang mana secara berkala bagi perusahaan setiap 6 bulan sekali harus melaporkan hasilnya (Pelaporan UKL-UPL) itu.
Kholil mengaku, dari sekian perusahaan yang ada di Situbondo, hanya ada sebagian perusahaan yang melaporkan UKL-UPL nya seperti Perusahaan PLTU, RS Elizabet dan Pabrik Gula Situbondo.
Rapat hearing langsung ditemui Kepala DLH Situbondo, Kholil Kadis DLH berjanji akan menindak lanjuti apa yang disampaikan dan menjadi tuntutan warga. Namun tidak serta merta secara langsung, secara tertulis kami akan terima dan akan kami balas secara tertulis juga.(edo memo)
The post Warga Tuntut Bupati Situbondo Tutup RS Mita Sehat appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]