Anton mengatakan, tersangka meminta uang kepada warga yang hendak mengurus surat keterangan waris sebesar 12 juta, korban akhirnya memberikan uang ikatan sebesar Rp 4 juta untuk memperlancar pengurusan surat tanah.
“Tersangka diduga melakukan pungli terhadap salah satu warga untuk pengurusan surat tanah,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan Siti Nurhasanah, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu, 3 buah akte hibah dengan tanda tangan Kades, 4 buah akte hibah tanpa tanda tangan Kades, uang tunai 4 juta, 1 surat pernyataan waris a.n. Patah Katam mengetahui Kades.
Tersangka kita jerat dengan Pasal 11 UU no 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling minimal 4 tahun maksimal 20 thn penjara dengan denda minimal 200 juta denda maksimal 1 milyiard.”Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,”pungkas AKBP Anton.(eko)