Kediri Memo.co.id
Paska adanya sosialisi pengalihan fungsi di kawasan eks lokalisasi semampir , Jajaran Kepolisian beserta Sat Pol PP dan Badan Pertanahan (BPN) mengecek lokasi untuk memetakan bidang tanah yang akan dikosongkan , Jum’at (11/11/16), mengingat ada beberapa bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Ali Muklis mengungkapkan, selama ini pengetahuan peta bidang kawasan eks lokalisasi hanya diatas meja saja, dengan turun kelapangan langsung maka pihaknya mengetahui antara milik warga dan Pemerintah Daerah, pihaknya juga ingin melihat apakah jalur itu bisa dilalui Ekskavator apa tidak,” ujarnya.
Menurut Suharto (55) warga Rw 5 Semampir mengatakan,” saya sudah menempati tempat ini 25 tahun dan rumah di desa sudah saya jual semua untuk membangun rumah di sini dan bulan depan katanya mau digusur semua oleh Pemerintah Kota Kediri, tetapi cuma di kasih ganti rugi 2.5 juta per KK,dan uang cuma 2.5 juta terus mau di buat apa,”ungkap Suharto.
Sebelumnya Pemerintah Kota Kediri mengundang warga Rw 5 untuk rencana alih fungsi eks lokalisasi Semampir menjadi ruang terbuka hijau (RTH).Sesuai data sedikitnya 227 bangunan berdiri di atas lahan yang seharusnya habis masa sewanya, sejauh ini ada sekitar 70 persen yang berpindah tangan.(wing)