Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Warga Ngadirejo Gelapkan Mobil Rental

A. Daroini
×

Warga Ngadirejo Gelapkan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustasi Pelaku Ditahan
Foto: Ilustasi Pelaku Ditahan

Kediri Memo.co.id
Andreas Budi Kristanto (30) warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri mendatangi Polres Kediri Kota, Kamis (4/8). Dia melaporkan Aditya Juli Andre (29) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pria asal Desa Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo ini diduga mengelapkan mobil rental Daihatsu Ayla nopol AG 8952 NA milik budi.

    Dugaan penggelepan ini terjadi pada Rabu (20/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Pagi itu Andre mendatangi rumah Budi dengan maksud meminjam sebuah kendaraan rental. Sesampai di lokasi Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri Andre meminjam mobil Daihatsu Alya warna merah tahun2016.

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

    Dalam perjanjian sewa tersebut Andre meminjam mobil tersebut selama tiga hari. Untuk biaya sewa, satu hari Andre membayar sewa sebesar Rp 200.000. Sehingga total biaya yang harus dibayar yaitu sebesar Rp 600.000 selama tiga hari penyewaan.

    Sesuai dengan kesepakatan mobil tersebut jatuh tempo pada 23 juli dan Andre harus menggembalikan kendaraan itu. Namun setelah jatuh tempo nomor ponsel milik Andre yang ditinggal di rental tidak bisa dihubungi. Hingga saat ini mobil tersebut belum juga dikembalikan.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

    Budi terus mencoba menghubungi ponsel Andre namun belum juga bisa dihubungi. Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan Budi mendatangi Polres Kediri Kota untuk melaporkan hal tersebut. Pasalnya akibat penggelapan yang dilakukan Andre, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 100.000.000,-.

    Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengungkapkan petugas telah menerima laporan tersebut. Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota sedang melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

    Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya surat keterangan dari PT Astra Sedaya Finance dan print out bukti angsuran. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Apabila memenuhi ungsur maka tersangka bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan masih didalami apakah memenuhi unsur,” ungkap AKP Anwar. (Bs/Wing)