Example floating
Example floating
BLITAR

Warga Desak Pengembalian Arca Setelah Aksi Perusakan Situs Mejo Miring Blitar Viral

A. Daroini
×

Warga Desak Pengembalian Arca Setelah Aksi Perusakan Situs Mejo Miring Blitar Viral

Sebarkan artikel ini
  • Masyarakat Dusun Jajakan menuntut pengembalian benda purbakala yang diambil secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.

  • Kondisi Situs Mejo Miring kini dilaporkan rusak parah setelah struktur penyangga Lingga Yoni dibongkar menggunakan alat berat.

    Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

  • Aksi nekat para pelaku terekam dalam video amatir dan memicu gelombang kemarahan warga karena situs tersebut merupakan punden keramat.

Penyelidikan Kasus Perusakan Benda Cagar Budaya Mulai Berjalan

Kemarahan kolektif sedang menyelimuti warga Dusun Jajakan, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Hal ini dipicu oleh beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan tindakan semena-mena terhadap Situs Mejo Miring, sebuah aset sejarah yang sangat dihormati oleh penduduk setempat.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara

Dalam video tersebut, tampak sejumlah pria melakukan pembongkaran paksa terhadap artefak yang ada di lokasi, mengabaikan status perlindungan hukum yang melekat pada benda cagar budaya tersebut.

Aksi vandalisme dan pencurian benda bersejarah ini bukan sekadar masalah hilangnya material fisik, melainkan luka mendalam bagi identitas budaya warga Blitar. Situs Mejo Miring, yang terletak di kawasan hutan jati milik Perhutani, dikenal memiliki keunikan arkeologis yang jarang ditemukan di tempat lain.

Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar

Keberadaan sepasang Lingga Yoni yang memiliki posisi miring secara alami menjadi daya tarik sekaligus bukti otentisitas peradaban masa lalu yang kini terancam hilang selamanya akibat ketamakan oknum tertentu.

Menurut kesaksian warga, para pelaku tampak sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya. Dengan membawa peralatan tertentu, mereka mencabut paksa struktur batu yang telah tertanam selama ratusan tahun di tanah tersebut.

Padahal, di lokasi situs sudah terpampang jelas papan pengumuman yang menyatakan bahwa area tersebut merupakan objek cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang. Pengabaian terhadap tanda peringatan resmi ini menunjukkan adanya niat jahat dan kurangnya rasa hormat terhadap hukum serta warisan leluhur.

Kehancuran fisik di lokasi kejadian sangat memprihatinkan. Batu-batu penyangga yang sebelumnya tersusun rapi kini berserakan, menyisakan lubang-lubang besar di tanah tempat arca tersebut semula berdiri. Bagi para arkeolog, pemindahan objek dari konteks aslinya adalah sebuah bencana ilmiah.

Saat sebuah benda purbakala dicabut dari tempat asalnya tanpa metode ekskavasi yang benar, data sejarah yang berkaitan dengan posisi dan lapisan tanah akan hilang, sehingga nilai edukasi dan historisnya merosot tajam.

Warga lokal, dipimpin oleh tokoh masyarakat seperti Sudar, kini bersuara lantang menuntut keadilan. Mereka tidak hanya meminta para pelaku ditangkap, tetapi juga mendesak agar benda-benda yang telah dibawa lari segera dikembalikan ke posisi semula.

“Kami ingin barang-barang itu kembali ke tempatnya. Itu bukan sekadar batu, itu punden kami,” tegas Sudar dengan nada penuh kekecewaan. Aspirasi ini mencerminkan betapa kuatnya ikatan emosional antara masyarakat pedesaan di Blitar dengan situs-situs peninggalan masa lalu yang mereka anggap sebagai penjaga spiritual desa.

Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut secara eksplisit melarang setiap orang merusak, mencuri, atau memindahkan cagar budaya tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Sanksi pidana yang membayangi para pelaku cukup berat, mencakup hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Warga berharap pihak kepolisian dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) segera mengambil langkah taktis untuk melacak keberadaan arca yang hilang tersebut sebelum sempat dijual ke pasar gelap.

Kondisi di lapangan saat ini masih dijaga oleh warga secara swadaya untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, situs-situs kecil lainnya di pelosok Blitar akan menjadi target empuk bagi para pemburu harta karun ilegal.

Kesadaran kolektif untuk menjaga Situs Mejo Miring kini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aset-aset sejarah yang berada di lokasi terpencil atau di tengah hutan.