Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Walkot Semarang & Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi! Suap, Pungli, hingga Gratifikasi

Avatar
×

Walkot Semarang & Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi! Suap, Pungli, hingga Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Walkot Semarang Suami Terjerat 3 Pasal Korupsi Suap Pungli hingga Gratifikasi

Untuk kasus suap dan pungli, ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda dengan nominal antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, dalam kasus gratifikasi, ancaman hukumannya lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dengan penetapan status tersangka ini, KPK akan terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini