Kediri Memo.co.id
Pemkot Kediri kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) ke-2 kepada warga Rw 5 dikelurahan Semampir Kota Kediri, Sabtu (3/12/16). Dalam isi surat tersebut warga diharap segera mengosongkan atau membongkar bangunan yang berada di tanah aset Pemkot Kediri.
Masa tenggang peringatan kedua adalah selama tiga hari sejak surat dibuat dan diberikan kepeda yang bersangkutan. Setelah seluruh warga di RT tersebut tidak engindahkan peringatakan kedua, Pemkot Kediri akan membuat dan melayangkan surat peringatan ketiga kalinya. Sp ke-3 memiliki tenggang waktu 1 hari. Ini memang SOP yang berlaku dalam penertiban peraturan dan undang undang di lingkungan pemerintahan.