Kediri Memo.co.id
Pembangunan Kampus III Universitas Brawijaya (UB) Kediri sudah berjalan hampir satu bulan.Sementara pembangunan terus berlanjut, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Kediri rupanya masih mempertanyakan status UB dan ketidak transparanan pihak Pemerintah Daerah terkait pembangunan ini.
Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri, Maria Karangoa, menjelaskan, dalam Permendagri (peraturan kementerian dalam negeri) tentang PBMD (Pengelolaan Barang Milik Daerah) no. 19 tahun 2016, sudah tertera dengan jelas, selama pembangunan tersebut bersifat untuk kepentingan publik, maka Pemerintah Daerah tidak perlu mendapatkan izin dari Anggota Dewan.
“Pendidikan salah satu dari kepentingan publik. Karena itu, kami tidak perlu mendapat izin dari dewan,” tutur Maria.