Example floating
Example floating
Home

Wakil Menteri BUMN Ungkap Rencana Pembentukan Bank Emas

Alfi Fida
×

Wakil Menteri BUMN Ungkap Rencana Pembentukan Bank Emas

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri BUMN Ungkap Rencana Pembentukan Bank Emas
Wakil Menteri BUMN Ungkap Rencana Pembentukan Bank Emas

MEMO

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan rencana pembentukan bank emas atau bullion bank sebagai instrumen investasi yang aman di tengah ketegangan geopolitik dan fluktuasi indeks dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan kesiapan untuk menawarkan produk-produk seperti tabungan emas dan pinjaman emas, menunggu regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana bank emas ini akan berperan dalam ekonomi Indonesia?

Investasi Aman di Tengah Ketegangan!

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengumumkan rencana pembentukan bank emas atau bullion bank, menyatakan bahwa emas merupakan investasi yang paling aman terutama dalam situasi ketegangan geopolitik dan fluktuasi indeks dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

Menurut Tiko, panggilan akrabnya, rencana ini sedang digodok bersama pemerintah untuk mendapatkan izin pendirian bank bullion. Bank emas tersebut nantinya akan menjadi bagian dari PT Pegadaian yang memiliki fasilitas penyimpanan emas yang unggul di Indonesia.

Dia menambahkan bahwa Pegadaian adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang memiliki kemampuan untuk menyimpan emas dalam jumlah besar, bahkan hingga mencapai 100 ton yang dapat dijadikan jaminan atau disimpan dalam bentuk tabungan emas.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Dalam konteks yang sama, Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa produk untuk bank emas, seperti tabungan emas dan pinjaman emas. Namun, implementasi rencana tersebut masih menunggu regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).