Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Viral Pungutan di SMKN 1 Jombang, Sekolah Sebut Kontribusi Komite

Alfi Fida
×

Viral Pungutan di SMKN 1 Jombang, Sekolah Sebut Kontribusi Komite

Sebarkan artikel ini
Viral Pungutan di SMKN 1 Jombang, Sekolah Sebut Kontribusi Komite

Jombang, Memo
Sebuah foto yang menarasikan SMKN 1 Jombang memungut uang sebesar Rp1,5 juta per siswa viral di media sosial. Pihak sekolah mengklarifikasi bahwa biaya tersebut adalah kontribusi komite sekolah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas.

Pungutan ini menjadi sorotan setelah diunggah oleh akun Instagram @brorondm yang menampilkan tangkapan layar keluhan dari orang yang mengaku kakak ipar salah satu siswa kelas X. Dalam unggahan tersebut, ia mengeluhkan bukti pembayaran yang dianggap tidak jelas karena tidak memiliki nama sekolah, stempel, atau tanda tangan.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Humas SMKN 1 Jombang, Zainuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Komite SMKN 1 Jombang dan wali murid kelas X pada Jumat (15/8/2025). “Disepakati bahwa wali murid siap membantu kontribusi komite sebesar Rp1,5 juta dan partisipasi pendidikan sebesar Rp100.000 per bulan,” kata Zainuri.

Kontribusi Komite: Uang gedung sebesar Rp1,5 juta dibayarkan satu kali.
Partisipasi Pendidikan: Biaya SPP sebesar Rp100.000 dibayarkan setiap bulan.

Menurut Zainuri, total siswa kelas X adalah 612 anak, dan jika semua membayar, dana yang terkumpul mencapai Rp918 juta. Ia menegaskan, kontribusi ini tidak mengikat, dan siswa dari jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu tidak diwajibkan membayar. Permohonan keringanan juga tetap disetujui, bahkan untuk siswa di luar jalur afirmasi.

Dana yang terkumpul dikelola oleh bendahara komite dan digunakan untuk membiayai proyek yang tidak tercakup dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat atau Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur.

Dana tersebut akan dipakai untuk pembangunan atap lapangan basket, jogging track, serta renovasi tempat parkir siswa dan guru. Sementara itu, partisipasi pendidikan bulanan digunakan untuk honor tenaga honorer dan biaya akomodasi pendamping siswa saat mengikuti lomba.

“Setahu kami tidak ada larangan (dari Dinas Pendidikan Jatim) selama tidak mengikat atau memaksa,” tandas Zainuri.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini