Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, turut menyoroti pentingnya mendukung UMKM kosmetik agar dapat bersaing dengan produk impor. “Kami akan membantu dalam pengembangan sumber daya manusia serta memperluas akses pasar agar produk lokal semakin kompetitif,” ujarnya.
Untuk mencegah peredaran kosmetik berbahaya, BPOM telah menyediakan jalur pelaporan resmi yang memungkinkan masyarakat melaporkan produk mencurigakan dengan lebih cepat. Taruna Ikrar menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu 24 jam guna memastikan keamanan konsumen.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, BPOM berharap masyarakat semakin bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi seputar produk perawatan kulit. Keberlanjutan industri kosmetik lokal pun diharapkan tetap terjaga tanpa terganggu oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi.