Jakarta, Memo
Draf Rancangan Undang-Undang mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) rupanya bukan hanya menyarankan cuti enam bulan untuk ibu yang melahirkan, tetapi juga cuti 40 hari untuk si ayah atau suami.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Luluk Nur Hamidah yang mengatakan RUU ini atur secara eksplisit dan tegas yang berkaitan dengan hak cuti untuk ibu melahirkan sepanjang enam bulan dengan upah penuh di 3 bulan awal dan 75 % upah di 3 bulan akhir.
” masalah paternal leave atau cuti untuk Ayah sepanjang 40 hari yang itu tidak ada ketentuannya di UU Ketenagakerjaan, terkecuali cuma ditata dua hari untuk suami yang istrinya melahirkan dan masih tetap dibayarkan,” kata Luluk ke reporter, Senin (20/6/2022).
Lebih jauh, Politikus PKB ini menerangkan, dalam mengharmonisasi RUU ini, pihaknya banyak menyaksikan rekomendasi atau referensi. Selainnya hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada pula UU No. 4 Tahun 1979 mengenai Kesejahteraan Anak yang sangat tua umurnya.